Menang atas gugatan internasional, pemerintah harus tetap waspada

Gatra.com - 3 April 2019

Menang atas gugatan internasional, pemerintah harus tetap waspada
Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan gugatan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di Mahkamah Arbitrase Antarbangsa (PCA). Menanggapi hal ini Indonesia for Global Justice (IGJ) menyambut baik kemenangan Indonesia atas IMFA. Namun, IGJ meminta agar Pemerintah Indonesia tidak lengah atas kemenangan tersebut.

Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa belajar dari pengalaman kasus gugatan Churcill Mining terhadap Indonesia, masih ada potensi munculnya permohonan pembatalan terhadap putusan sebagai salah satu trik untuk menghindari kewajiban membayarkan biaya perkara yang diperintahkan dalam putusan.

“Memang betul kemenangan atas IMFA telah menghindarkan Negara untuk mengalami kerugian sebesar US$469 juta. Tetapi ada fakta bahwa pengajuan permohonan pembatalan terhadap putusan menjadi salah satu strategi investor yang kalah untuk menghindari kewajiban yang menyebabkan penegakan atas putusan tidak dapat dilaksanakan. Kasus Churchill harus jadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia,” terang Rachmi di Jakarta pada Rabu (3/4).

Lebih lanjut Rachmi menjelaskan bahwa walaupun Pemerintah Indonesia menang tetap saja Negara akan selalu menjadi pihak yang dikalahkan. Hal ini karena perusahaan multinasional akan terus berupaya mencari celah hukum untuk menghindari kewajiban walaupun pengadilan ataupun arbitrase telah mengeluarkan putusan.

Kembali Rachmi mengingatkan bahwa Indonesia masih berpotensi untuk dapat digugat oleh investor asing di lembaga arbitrase internasional. Hal ini dikarenakan Perjanjian Perdagangan dan Investasi internasional Indonesia masih mengatur mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS), yaitu mekanisme yang memberikan hak kepada investor untuk dapat menggugat negara di arbitrase internasional.

"Walaupun Pemerintah Indonesia sudah menghentikan banyak perjanjian investasi bilateral, tetapi aturan survival clause yang ada didalam perjanjian tersebut tidak menggugurkan hak investor asing untuk dapat menggugat dengan jangka waktu yang biasanya 10 sampai 15 tahun sejak perjanjian investasi bilateral tersebut dihentikan," tutup Rachmi.

source: Gatra.com